Lindungi Petani, Kini Resmi Batasi Impor Singkong dan Tapioka
UPDATES

Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mengeluarkan dua Permendag pada 19 September 2025. Langkah ini diambil sebagai jawaban atas anjloknya harga singkong, sekaligus memastikan hasil panen lokal terserap dan harga komoditas strategis tetap stabil.
"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," ujar Budi Santoso selaku Menteri Perdagangan dalam keterangan resmi, Jumat (19/9).
Salah satu petani singkong
Baca Juga: BGN Bentuk Tim Investigasi Usut Tuntas Kasus Keracunan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa impor tapioka menjadi faktor utama turunnya harga. Pelaku industri cenderung memilih produk impor karena harganya dipotong 50–60 persen dari batas minimum Rp1.350 per kilogram. Akibatnya, petani kesulitan mendapatkan kembali modal mereka.
Hal serupa terjadi pada komoditas molases atau tetes tebu yang digunakan sebagai bahan baku etanol. Permintaan terhadap produk ini merosot karena pelaku usaha lebih memilih mengimpor etanol secara langsung.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan petani, termasuk Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin. Ia menilai bahwa dengan adanya pembatasan impor, industri dapat lebih memprioritaskan penyerapan produksi lokal. Dampaknya, petani memperoleh jaminan pasar yang lebih jelas.