Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia: Dinamika Tata Negara Bangsa

SEJARAH

Jumat, 19 September 2025 | 12:00 WIB
Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia: Dinamika Tata Negara Bangsa

Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Bagi Indonesia, sejarah dan perkembangan konstitusi mencerminkan dinamika perjalanan bangsa, dari masa kemerdekaan hingga era reformasi saat ini. Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan fundamental, yang setiap periodenya membawa implikasi besar terhadap sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara rakyat Indonesia.

Awal Terbentuknya Konstitusi: UUD 1945 Periode Pertama

Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat. Pembentukan konstitusi pertama Indonesia tidak butuh waktu lama. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara. UUD 1945 dirancang sebagai konstitusi yang bersifat singkat dan supel, memungkinkan penyesuaian di kemudian hari sesuai perkembangan zaman. Penetapan ini menjadi langkah krusial dalam meletakkan dasar negara Republik Indonesia yang baru merdeka.

Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Konstitusi RIS 1949

Perjalanan konstitusi Indonesia tidak selalu mulus. Agresi militer Belanda dan tekanan internasional berujung pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada akhir 1949. Salah satu hasil KMB adalah pengakuan kedaulatan Indonesia dalam bentuk negara federal, Republik Indonesia Serikat (RIS). Oleh karena itu, Konstitusi RIS pun diberlakukan sejak 27 Desember 1949. Pada masa ini, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah quasi parlementer, di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen namun presiden memiliki peran yang cukup signifikan. Konstitusi RIS ini hanya berlaku kurang dari setahun karena semangat kesatuan bangsa yang kuat.

Baca Juga: Peran Pahlawan Nasional dalam Merebut Kemerdekaan Indonesia

Kembali ke Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Keinginan rakyat Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan mendorong pembubaran RIS. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali menjadi negara kesatuan. Dengan perubahan ini, Konstitusi RIS dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Periode UUDS 1950 dikenal sebagai masa Demokrasi Parlementer, di mana sistem multipartai berkembang pesat dan kabinet kerap jatuh bangun akibat mosi tidak percaya dari parlemen. Konstituante dibentuk untuk menyusun konstitusi yang permanen, namun lembaga ini gagal menyelesaikan tugasnya.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Kembali ke UUD 1945

Kegagalan Konstituante dalam merumuskan konstitusi baru memicu krisis politik dan ketidakstabilan pemerintahan. Untuk mengatasi kondisi ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit ini secara resmi membubarkan Konstituante dan menyatakan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950. Sejak saat itu, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan presiden menjadi sangat dominan dan UUD 1945 diterapkan dengan interpretasi tertentu.

UUD 1945 di Era Orde Baru

Ketika Orde Baru berkuasa di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, UUD 1945 kembali ditegakkan dengan semangat untuk melaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun, dalam praktiknya, penerapan UUD 1945 pada masa Orde Baru seringkali menuai kritik. Kekuasaan eksekutif cenderung sentralistik dan sangat dominan, dengan masa jabatan presiden yang panjang tanpa adanya pembatasan yang jelas. Hal ini menyebabkan penafsiran UUD 1945 menjadi sangat seragam dan cenderung mengarah pada pemusatan kekuasaan.

Era Reformasi dan Amandemen UUD 1945

Tuntutan reformasi pada tahun 1998 yang menggulingkan Orde Baru membawa perubahan fundamental dalam ketatanegaraan Indonesia. Salah satu agenda utama reformasi adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Tujuannya adalah untuk membatasi kekuasaan presiden, memperkuat checks and balances antar lembaga negara, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Proses amandemen UUD 1945 berlangsung sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan-perubahan ini mencakup pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, pembentukan lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, serta penegasan otonomi daerah. Perubahan-perubahan ini menandai babak baru dalam sejarah konstitusi Indonesia, yang berupaya mewujudkan demokrasi yang lebih matang dan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Tag sejarah indonesia konstitusi uud 1945 konstitusi ris uuds 1950

Terkini