Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia: Dinamika Tata Negara Bangsa
SEJARAH
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Bagi Indonesia, sejarah dan perkembangan konstitusi mencerminkan dinamika perjalanan bangsa, dari masa kemerdekaan hingga era reformasi saat ini. Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan fundamental, yang setiap periodenya membawa implikasi besar terhadap sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara rakyat Indonesia.
Awal Terbentuknya Konstitusi: UUD 1945 Periode Pertama
Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang kuat. Pembentukan konstitusi pertama Indonesia tidak butuh waktu lama. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara. UUD 1945 dirancang sebagai konstitusi yang bersifat singkat dan supel, memungkinkan penyesuaian di kemudian hari sesuai perkembangan zaman. Penetapan ini menjadi langkah krusial dalam meletakkan dasar negara Republik Indonesia yang baru merdeka.
Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Konstitusi RIS 1949
Perjalanan konstitusi Indonesia tidak selalu mulus. Agresi militer Belanda dan tekanan internasional berujung pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada akhir 1949. Salah satu hasil KMB adalah pengakuan kedaulatan Indonesia dalam bentuk negara federal, Republik Indonesia Serikat (RIS). Oleh karena itu, Konstitusi RIS pun diberlakukan sejak 27 Desember 1949. Pada masa ini, sistem pemerintahan yang diterapkan adalah quasi parlementer, di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen namun presiden memiliki peran yang cukup signifikan. Konstitusi RIS ini hanya berlaku kurang dari setahun karena semangat kesatuan bangsa yang kuat.