E-Voting di Indonesia: Peluang Digitalisasi Pemilu dan Tantangannya
TEKNO
Wacana mengenai penerapan e-voting (pemungutan suara elektronik) untuk pemilihan umum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik dan politisi. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi digital, ide untuk mengadopsi sistem ini di level nasional, khususnya untuk Pemilu 2029, terus digaungkan sebagai upaya modernisasi dan peningkatan efisiensi proses demokrasi.
Berbagai pihak, mulai dari partai politik hingga tokoh nasional, menyuarakan dukungannya. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, misalnya, mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mulai mempertimbangkan penerapan e-voting untuk Pemilu 2029. Menurutnya, teknologi yang semakin canggih, seperti face recognition (pengenalan wajah) dan sidik jari, dapat diintegrasikan untuk memastikan keamanan dan akurasi proses pemungutan suara. Senada, Wakil Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mendorong sistem e-voting ini, terinspirasi oleh keberhasilan pemilu digital di negara lain seperti Nepal, yang dinilai dapat mempercepat dan mengamankan jalannya pesta demokrasi.
Jejak E-Voting di Indonesia: Dari Pilkades ke Nasional?
Penerapan e-voting bukanlah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Sistem ini sebenarnya telah memiliki rekam jejak, khususnya dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di berbagai daerah. Data menunjukkan bahwa teknologi e-voting yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah digunakan di setidaknya 1.752 desa.