Gaji Tetap, Tunjangan Nambah. Ini Rincian Penghasilan

UPDATES

Minggu, 07 September 2025 | 15:42 WIB
Gaji Tetap, Tunjangan Nambah. Ini Rincian Penghasilan
Puan Maharani, Ketua DPR RI

Jagat media sosial tengah diramaikan oleh informasi yang menyebut bahwa gaji anggota DPR RI naik menjadi Rp 3 juta per hari. Kabar tersebut viral di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram, dan mendapat sorotan tajam serta kritik dari warganet.

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR. Puan menyebutkan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah pengalihan fasilitas dari bentuk rumah jabatan ke kompensasi berupa uang sewa rumah.

"Tidak ada kenaikan gaji. Yang terjadi adalah anggota DPR tidak lagi mendapat rumah jabatan, melainkan diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah Anggaran Pendidik, Gaji Guru & Dosen Ikut Bertambah

Sebagai informasi, pendapatan anggota DPR RI terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Gaji pokok anggota dewan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan berbagai tunjangan lainnya mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan aturn tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori:

Ketua DPR: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 

Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan. 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok:

Anggota DPR: Rp 420.000 

Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 

Ketua DPR: Rp 504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak:

Anggota DPR: Rp 168.000 

Wakil Ketua DPR: Rp 184.000 

Ketua DPR: Rp 201.600

3. Tunjangan jabatan:

Anggota DPR: Rp 9.700.000

Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000

Ketua DPR: Rp 18.900.000

4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

7. Tunjangan kehormatan:

Anggota DPR: Rp 5.580.000

Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000

Ketua DPR: Rp 6.690.000

8. Tunjangan komunikasi:

Anggota DPR: Rp 15.554.000

Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000

Ketua DPR: Rp 16.468.000

9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

11. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Selain itu, anggota DPR turut menerima berbagai fasilitas lain seperti tunjangan perjalanan dinas dan biaya pemeliharaan tempat tinggal. Jika seluruh komponen pendapatan dihitung secara keseluruhan, jumlah yang diterima bisa melebihi Rp 50 juta setiap bulannya.

Tag DPR Tunjangan Gaji Pokok

Terkini