Prabowo Mau Naikkan Gaji ASN 2025, ini Dasar Peraturannya

UPDATES

Minggu, 21 September 2025 | 17:54 WIB
Prabowo Mau Naikkan Gaji ASN 2025, ini Dasar Peraturannya
Source ASN Diskominfotik Kab Bandung

Kabar baik datang dari Presiden Prabowo yang resmi menaikkan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat negara mulai tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan.

Dalam lampiran Perpres, kenaikan gaji ASN termasuk juga TNI dan Polri tercatat sebagai salah satu dari delapan rencana Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025, lebih tepatnya pada poin keenam. Kebijakan ini terutama bertujuan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh, selain juga mencakup pejabat negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi keterangan dalam Perpres 79/2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Peringatan 80 Tahun Pemerintahan China

Di samping menaikkan gaji, pemerintah menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Skema ini berfokus pada pemberian penghargaan yang lebih adil, layak, dan kompetitif, sekaligus mendorong disiplin serta penguatan manajemen kinerja.

Dengan penerapan konsep tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin hingga 67 persen, serta aspek manajemen kinerja mencapai 61 persen.

Enam Jenis Tunjangan ASN

Selain gaji pokok, ASN berhak memperoleh sejumlah tunjangan yang turut menambah penghasilan bulanan mereka, di antaranya:

  1. Tunjangan Suami/Istri – sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan kepada salah satu pasangan ASN dengan gaji lebih tinggi.
  2. Tunjangan Anak – 2% dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak hingga usia 21 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan.
  3. Tunjangan Jabatan – diberikan bagi ASN yang memegang jabatan struktural, dengan besaran bervariasi dari Rp490.000 (Eselon IVB) hingga Rp5.500.000 (Eselon IA).
  4. Tunjangan Kinerja (Tukin) – nilainya ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan instansi. Besaran tertinggi mencapai Rp117.375.000 untuk pejabat Eselon I, sedangkan terendah Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
  5. Tunjangan Makan – berdasarkan golongan: Rp35.000 per hari (Golongan I–II), Rp37.000 (Golongan III), dan Rp41.000 (Golongan IV).
  6. Tunjangan Umum – Rp175.000 (Golongan I), Rp180.000 (Golongan II), Rp185.000 (Golongan III), dan Rp190.000 (Golongan IV).

Tag Prabowo TNI Polri ASN Perpres

Terkini