Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia: Dinamika Tata Negara Bangsa
SEJARAH
Baca Juga: Peran Pahlawan Nasional dalam Merebut Kemerdekaan Indonesia
Kembali ke Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Keinginan rakyat Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan mendorong pembubaran RIS. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali menjadi negara kesatuan. Dengan perubahan ini, Konstitusi RIS dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Periode UUDS 1950 dikenal sebagai masa Demokrasi Parlementer, di mana sistem multipartai berkembang pesat dan kabinet kerap jatuh bangun akibat mosi tidak percaya dari parlemen. Konstituante dibentuk untuk menyusun konstitusi yang permanen, namun lembaga ini gagal menyelesaikan tugasnya.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Kembali ke UUD 1945
Kegagalan Konstituante dalam merumuskan konstitusi baru memicu krisis politik dan ketidakstabilan pemerintahan. Untuk mengatasi kondisi ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit ini secara resmi membubarkan Konstituante dan menyatakan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950. Sejak saat itu, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin, di mana kekuasaan presiden menjadi sangat dominan dan UUD 1945 diterapkan dengan interpretasi tertentu.