Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia: Dinamika Tata Negara Bangsa
SEJARAH
UUD 1945 di Era Orde Baru
Ketika Orde Baru berkuasa di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, UUD 1945 kembali ditegakkan dengan semangat untuk melaksanakan secara murni dan konsekuen. Namun, dalam praktiknya, penerapan UUD 1945 pada masa Orde Baru seringkali menuai kritik. Kekuasaan eksekutif cenderung sentralistik dan sangat dominan, dengan masa jabatan presiden yang panjang tanpa adanya pembatasan yang jelas. Hal ini menyebabkan penafsiran UUD 1945 menjadi sangat seragam dan cenderung mengarah pada pemusatan kekuasaan.
Era Reformasi dan Amandemen UUD 1945
Tuntutan reformasi pada tahun 1998 yang menggulingkan Orde Baru membawa perubahan fundamental dalam ketatanegaraan Indonesia. Salah satu agenda utama reformasi adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Tujuannya adalah untuk membatasi kekuasaan presiden, memperkuat checks and balances antar lembaga negara, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Proses amandemen UUD 1945 berlangsung sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan-perubahan ini mencakup pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, pembentukan lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, serta penegasan otonomi daerah. Perubahan-perubahan ini menandai babak baru dalam sejarah konstitusi Indonesia, yang berupaya mewujudkan demokrasi yang lebih matang dan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.